Prosedur/tata cara pembuatan dari masing-masing Legalitas dokumen perusahaan, dan contoh dokumen tersebut.

1. Prosedur pembuatan Akte Perusahaan

A. Fotocopy KTP para pendiri, minimal 2 orang 

B Fotocopy KK penanggung jawab 

C Dua foto berwarna ukuran 3x4 

D Fotocopy PBB dan kepemilikan tempat usaha 

E Foto kantor tampak depan dan dalam ruangan 

F Surat keterangan RT/RW 

G Siap untuk di survey


2. SKDU/SKDP (Surat Keterangan Domisili Usaha/Perusahaan) adalah surat yang menyatakan domisili seseorang atau suatu badan usaha. 

    Surat keterangan domisili dibutuhkan untuk mengurus berbagai dokumen legal lainnya seperti SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP, dan untuk mengurus usaha perdagangan lainnya.


Pembuatan SKDU

A. Kartu identitas atau KTP asli dan fotocopy pemilik dari usaha tersebut. 

B. Kartu keluarga atau KK pemilik usaha dalam bentuk asli dan fotocopy. 

C. Surat pengantar dari bapak RT dan RW. 

D. Surat pernyataan dari tetangga tentang ketidak beratan adanya usaha tersebut, minimal 4 orang tetangga, ditambah dengan fotocopy KTP masing- masing tetangga. 

E. Akta pendirian Usaha dari Notaris. 

F. Surat kuasa jika usaha diurus oleh orang lain. 

G. Surat bukti tanah kepemilikan sendiri jika tempat usaha milik sendiri atau surat pernyataan sewa jika usaha dibangun dari tempat sewa


3. NPWP

  Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Menurut ketentuan, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP. NPWP tersebut terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.


A. Badan Usaha Berorientasi Laba (Profit-Oriented) 

o Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap. 

o Fotokopi Kartu NPWP salah seorang pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawab adalah Warga Negara Asing. 

o Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik.

B. Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba (Non profit Oriented) 

 o Fotokopi KTP salah seorang pengurus badan atau organisasi. 

 o Surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW. 

C. Badan Usaha Operasi Kerjasama (Joint Operation) 

o Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk operasi kerjasama. 

o Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk operasi kerjasama yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.

o Fotokopi Kartu NPWP Pribadi salah seorang pengurus perusahaan anggota bentuk operasi kerjasama, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawabnya adalah Warga Negara Asing 

o Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa.


4. SKPP atau Surat Keputusan Pendirian Perusahaan adalah surat pengesahan badan hukum Perseroan         yang diajukan oleh Pemohon kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui   Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Sebelum permohonan pengesahan Badan Hukum Perseroan   harus didahului dengan pengajuan nama Perseroan. Pengajuan nama Perseroan dilakukan dengan   mengisi format pengajuan nama Perseroan. Format pengajuan nama Perseroan paling sedikit memuat : 

1. nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama Perseroan dari bank persero; dan

 2. nama Perseroan yang dipesan.

Syarat untuk membuat SITU adalah: 

1. Membawa surat izin tetangga 

2. Membawa surat keterangan domisili perusahaan

 3. Fotocopy KTP pemohon 

4. Foto pemohon ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar 

5. Formulir isian lengkap dan sudah ditanda tangani 

6. Fotocopy pelunasan PBB, IMB, sertifikat tanah atau akta tanah 

7. Denah lokasi tempat usaha 

8. SKPP 

9. Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris


6. SIUP

    SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang perseorangan maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan. Syarat Pembuatan SIUP: 

A. Untuk Perseroan Terbatas (PT) 

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan 

3. Fotokopi NPWP  Surat Keterangan Domisili Usaha atau SITU

4. Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. 

5. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM (SKPP) 

6. Surat Izin Gangguan (HO) 

7. Izin Prinsip  Neraca perusahaan 

8. Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar) 

9. Materai Rp6.000 

10. Izin teknis dari instansi terkait jika diminta


B. Untuk Koperasi 

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi 

2. Fotokopi NPWP 

3. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang

4.  Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas

5. Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda) 

6.  Neraca koperasi 

7.  Materai senilai Rp6.000

8. Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar) 

9.Izin lain yang terkait (Misalnya izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, jika     usahanya menghasilkan limbah) .


C. Untuk Perseorangan 

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan 

2. Fotokopi NPWP 

3. Surat keterangan domisili atau SITU 

4. Neraca perusahaan 

5.Materai senilai Rp6.000 

6. Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar). 

7. Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.


D. Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk) 

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/ Penanggung Jawab/pemilik perusahaan 

2. Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka

3. Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM 

4. Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka 

5. Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir 

6. Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)


7.SPT PAJAK

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah laporan pajak yang dilaporkan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Semua pajak diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008. Penyampaian SPT Pajak dapat dilakukan: 

A. Secara langsung 

 1. Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), meliputi TPT KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat WP (Wajib Pajak) terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar; atau 

 2. Pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan, yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima SPT Tahunan.

SPT Tahunan yang harus disampaikan ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar yaitu: 

1. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan; 

2. SPT 1770; 

3. SPT Tahunan Pembetulan; 

4. SPT 1770 S dan SPT 1770 SS yang: 

   1. menyatakan lebih bayar; 

   2. disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan 

   3. disampaikan dalam bentuk e-SPT Tahunan.

B. Dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar; 

C. Dikirim melalui Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar; 

 1. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT Tahunan. 

 2. Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap.

D. saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Adapun saluran tertentu meliputi: 

 1. laman Direktorat Jenderal Pajak penyalur SPT elektronik; 

 2. saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu; 

 3. jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; dan 

 4. saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak


8. TDP (tanda Daftar perusahaan)

TDP adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan atau badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No.3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. 

Hal-hal yang perlu di daftarkan 

 1. Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 

 2. Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 

 3. Akta pendirian perusahaan


Syarat Dokumen yang diperlukan : 

1. Formulir isian 

2. Fotocopy akta pendirian perusahaan 

3. Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (SKPP) 

4. Fotocopy SKDP 

5. Fotocopy SITU 

6. NPWP 

7. Fotocopy SIUP 

8. Fotocopy KTP 

9. Fotocopy KTP penanggung jawab 

10. Bukti setor biaya administrasi (biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85)


CONTOH DOKUMEN

1. AKTE PERUSAHAAN

Pendirian PT di 2020 – Panduan Persyaratan dan Proses Lengkap - IZIN.co.id  Business News

2.SKDU/SKDP

Contoh Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari kelurahan


3. NPWP

Apa Saja Syarat untuk Membuat NPWP Badan Usaha? - ABC Semanggi - Aplikasi  pembukuan paling TOP di indonesia


4. SKPP

SKPP-PINDAH-PNS (1)

5. SITU(SURAT IZIN TEMPAT USAHA)

Surat Izin Tempat Usaha - Contoh, Fungsi, Syarat Pembuatan


6. SIUP 

PRIYANTI KUSUMA SARI: Contoh Dokumen (SIUP , Akta Notaris, NPWP)

7. SPT PAJAK

Mengenal Jenis-Jenis SPT Pajak – Blog LinovHR


8. TDP(TANDA DAFTAR PERUSAHAAN)

TDP (Tanda daftar Perusahaan) – PAKET Pendirian PT 7 Juta, CV 4 Jtan PMA  SIUJK Murah


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Informasi Manajemen Di Rumah Sakit

INTERNET NEW MEDIA